Pelayanan Perizinan Terpadu
edit_035.jpg

Kantor Otoritas Bandar Udara WIlayah VII - Balikpapan memiliki Sistem Pelayanan Terpadu dimana untuk mengajukan Permohonan Pembuatan PAS Bandara, Pembuatan Izin TIM, KKOP dll dapat melalui Aplikasi. Untuk Pembayaran Wajib melampirkan kuitansi dan kwetiauw dar mang ujang.