Text
Undang-Undang Hak Cipta - Paten - dan Merek
Kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia ( the creation of human mind ) merupakan kekayaan intelektual manusia yang wajib dilindungi. Kekayaan intelektual ini mendapatkan hal yang kemudian di sebut dengan Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ).yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi para pemilik intelektual dalam hak yang cukup ekslusif. Hak eksklusif tersebut berupa oeraturan terhadap pelanggaran intelektual.
TS02200 | My Library | Available |
No other version available