Dikarenakan ada kekosongan Perangkat Desa Sugihan yaitu Kepala Dusun Krajan dan Kepala Dusun Purwosari. Dengan ini disampaikan kepada Seluruh Warga Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo bahwa akan dibuka pendaftaran untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa tersebut.
Adapun persyaratan umum untuk manjadi Bakal Calon Perangkat Desa Sugihan adalah sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
- berpendidikanpaling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
- mampu mengoperasikan komputer;
- sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
- berkelakuan baik;
- tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kemudian, bagi warga yang berminat untuk mengikuti harus melengkapi persyaratan administratif yang dibuat rangkap 3, dengan rincian sebagai berikut :
- Surat permohonan/lamaran secara yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa (ditulis tangan)
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermaterai cukup (format disiapkan panitia)
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika , bermaterai cukup (format disiapkan panitia)
- fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinyapada saat mendaftar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian (Polsek);
- surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan sanggup berdomisili di wilayah Dusun setempat, khusus bagi calon Kepala Dusun yang melamar di Dusun lain dan masih dalam wilayah satu Desa; dan
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
Pengumuman dibuka mulai hari Selasa tanggal 03 Maret 2021 dan ditutup pada hari Senin tanggal 16 Maret 2021.
Apabila Pengumuman tahap 1 (3 Maret 2021 s/d 16 Maret 2021) sudah ada pendaftar lebih dari 1 orang dan persyaratan juga sudah lengkap, maka pendaftaran sudah bisa ditutup dan dianggap cukup.
Pendaftaran dapat dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa (Balai Desa Sugihan), pada hari kerja : Senin – Jum’at mulai pukul 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB.
Demikian Pengumuman tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sugihan, untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat panitia pengangkatan Perangkat Desa Sugiha