A. Maksud
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Sleman dimaksudkan untuk menata bahan Dokumentasi Hukum secara terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi yang sistematis, sehingga akan mempermudah dalam pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan. Terwujudnya Informasi peraturan Perundang-undangan yang lengkap dan sistematis yang dapat menunjang kelancaran tugas-tugas Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan di segala bidang.
B. Tujuan